Analisis Hukum Islam Terhadap Suami Yang Lalai Memberikan Nafkah Kepada Istri
Desa Petojo Selatan Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat
Keywords:
Nafkah, Suami yang lalai, Hukum Islam, PernikahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan, yaitu apa saja faktor penyebab suami lalai dalam memberikan nafkah kepada istri? Bagaimana respon istri terhadap suami yang lalai memberikan nafkah? Dan pandangan hukum islam terkait suami yang lalai memberikan nafkah kepada istri? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif-sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa suami tidak memberi nafkah keluarga karena beberapa faktor, diantaranya Faktor Internal meliputi Faktor Pendidikan yang dimana suami maupun istri berpendidikan lulusan tamatan SMA. Rendahnya tingkat pendidikan suami juga mempengaruhi pada kualitas keluarga yang dibangunnya dan Faktor Agama yang dimana masing-masing mempunyai ilmu agama yang kurang. Rendahnya pengetahuan seseorang terhadap agama, maka bisa mempengaruhi keharmonisan serta kelanggengan dalam rumah tangga. Lalu dilanjut Faktor Eksternal yaitu meliputi Faktor Ekonomi yang dimana seseorang suami tidak memiliki pekerjaan yang permanen menjadi syarat untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga yang tercukupi dan bahkan seseorang suami lebih banyak menganggurnya dari pada bekerjanya.