Strategi Komunikasi Persuasif Mediasi Dalam Menyelesaikan Konflik Pasangan Suami Istri Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Authors

  • Eza Wira Kusuma Universitas Bina Sarana Informatika

Abstract

Mediasi mengakibatkan suatu pendekatan alternatif semakin populer untuk
menyelesaikan konflik di berbagai lembaga hukum termasuk di Pengadilan
Agama Jakarta Pusat. Seiring berkembangnya waktu, konflik pasangan suami
istri yang berujung tindakan cerai ini merupakan permasalahan yang cukup
besar, di Jakarta Pusat telah menjadi kota dengan tingkat mayoritas sangat
dominan, tidak dapat dipisahkan dari konflik pasangan suami istri tersebut,
hal ini ditandai meningkatnya jumlah konflik pasangan suami istri di Jakarta
Pusat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi
komunikasi persuasif dalam mediasi menyelesaikan konflik pasangan suami
istri di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif deskriptif bersifat riset lapangan (field research), dengan teknik
pengambilan datanya berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini, sumber data pada penelitian adalah data primer yaitu
hasil wawancara mediasi dan data sekunder yaitu internet, jurnal dan buku
online. Hasil penelitian terdapat 12 (dua belas) faktor terikat dalam upaya
komunikasi persuasif dari teori McGuire yang menghasilkan strategi
komunikasi persuasif yaitu tindakan membuka fakta pada penghubungan,
fokus kepada tujuannya, memiliki daya tarik, melihat dari berbagai sudut,
cekatan dalam menyelesaikan, menggerakkan perasaan. kesepakatan yang
disusun bersama, menemukan informasi, pengembalian interaksi,
implementasi keputusan, memperkuat perilaku yang diharapkan dan
menyatukan serta memperkuat hubungan setelah perilaku. Terdapat 4
(empat) faktor hambatan dalam mediasi strategi komunikasi persuasif dalam
mediasi menyelesaikan konflik pasangan suami istri yaitu faktor prasangka,
faktor motivasi, faktor noise dan faktor semantik.

Downloads

Published

2024-08-01