Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn
Keywords:
Revenge porn, Legal Protection, Hak Asasi ManusiaAbstract
Pelanggaran hak asasi manusia banyak terjadi, terutama yang berdampak pada perempuan, seperti ketidaksetaraan gender, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan perempuan, dan eksploitasi pada masa perang. Penggunaan kekerasan telah berubah dan berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan era globalisasi. Selain aksi kekerasan langsung, balas dendam pornografi (revenge porn). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya revenge porn dan perlindungan hukum korban revengen porn. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menetapkan hukum sebagai norma. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan revenge porn, yaitu : undang – undang yang berlaku masih belum efektif, budaya patriarki masih melekat di masyarakat Indonesia, kurangnya sex education, penegakkan hukum belum berjalan semestinya, serta penanganan seringkali menjadi bumerang bagi korban. Perlindungan korban revenge porn adalah tanggung jawab dan kewajiban negara. Upaya perlindungan hukum bagi korban revenge porn saat ini terdapat pada beberapa undg - undang. Namun peraturan tersebut tidak cukup melindungi kerugian yang diderita oleh korban dan belum sepenuhnya efektif. Salah satu contoh bentuk perlindungan korban revenge porn adalah dengan memberikan bantuan psikologi serta memulihkan nama baik korban,