Pemberian Remisi Bagi Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Deppa Ringgi universitas cenderawasih

Abstract

Setiap anak yang berkonflik dengan hukum menjalani masa pidanya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan berhak mendapatkan haknya berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Undang- Undang mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan pendidikan, perlindungan, pelayanan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. Remisi memilki banyak dampak baik untuk narapidana anak, untuk mengurangi dampak buruk yang terjadi pada anak akibat masa pidana yang harus dijalankan dan mengurangi beban psikologis anak yang sedang tumbuh berkembangPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian hak pengurangan masa pidana bagi anak, baik itu persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana, jenis-jenis pengurangan masa pidana serta prosedur dalam memberikan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dimana data primer pada penelitian ini adalah berupa Undang-Undang dan peraturan yang relevan dengan penelitian mengenai pemberian hak remisi bagi anak binaan. Data sekunder dalam penelitian ini adakah buku-buku, penelitian berupa jurnal publikasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa LPKA sebagai lembaga tempat pembinaan anak binaan wajib memenuhi hak anak binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang .

 

Kata Kunci : Anak Binaan, LPKA, Remisi

Downloads

Published

2024-05-20

Issue

Section

Articles