Perlindungan hukum bagi individu yang memegang sertifikat hak milik tanah dievaluasi dalam konteks sengketa
Keywords:
Disputes, Land Ownership Certificates, Legal ProtectionAbstract
Tujuan penulisan karya ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi individu yang memegang sertifikat hak milik tanah dievaluasi dalam konteks sengketa. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif atau doktrinal, dengan fokus pada kajian mendalam terkait norma hukum, hukum substantif, asas-asas hukum, teori-teori hukum, kaidah-kaidah hukum, dan analisis hukum perbandingan, khususnya dalam konteks hukum pertanahan. Penelitian bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai sengketa hak kepemilikan tanah. Hasil karya ini perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah menjadi krusial dalam mengatasi potensi konflik dan ketidakpastian seiring upaya pembangunan di Indonesia. Meskipun tujuan hukum pertanahan adalah memberikan kepastian, pemegang sertifikat sering merasa tidak aman terutama terkait potensi pembatalan sertifikat tanah. Meskipun Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menetapkan syarat sahnya sertifikat setelah lima tahun, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur penerbitan tetap menjadi tantangan. Proses pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan menyederhanakan hukum dan memberikan landasan bagi bukti hak atas tanah, dengan perlindungan hukum komprehensif dan keterlibatan sistem peradilan sebagai kunci penanggulangan tuntutan hukum. Kesimpulannya, perlindungan hukum ini memerlukan pendekatan holistik untuk menciptakan lingkungan hukum yang adil, menjaga stabilitas sosial, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.